Kriteria Desain dalam Penyelenggaraan Bangunan
1.6. Pelelangan Proyek Konstruksi
Pelelangan pelaksanaan suatu bangunan atau sering disebut tender
dalam bidang pemborongan jasa konstruksi adalah salah satu sistem
pengadaan bahan dan jasa. Tender pelaksanaan dilakukan oleh pemberi
tugas/pemilik proyek dengan mengundang beberapa perusahaan kontraktor
untuk mendapatkan satu pemenang yang mampu melaksanakan pekerjaan
sesuai persyaratan yang ditentukan dengan harga yang wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi mutu maupun waktu pelaksanaannya.
1.6.1. Jenis Pelelangan
Jenis pelelangan berdasarkan kepemilikan dapat dibedakan atas:
a) Pelelangan proyek pemerintah
Pelelangan proyek pemerintah mengikuti Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 80 tahun 2003. Keputusan Presiden tersebut selanjutnya disertai
dengan perubahan-perubahannya, yaitu:
− Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 2004 tentang perubahan atas
keputusan presiden nomor 80 tahun 2003
− Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 2005 tentang perubahan
kedua atas keputusan presiden nomor 80 tahun 2003
− Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2005 tentang perubahan
ketiga atas keputusan presiden nomor 80 tahun 2003
− Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang perubahan
keempat atas keputusan presiden nomor 80 tahun 2003
− Keputusan Presiden Nomor 79 tahun 2006 tentang perubahan
kelima atas keputusan presiden nomor 80 tahun 2003
− Keputusan Presiden Nomor 85 tahun 2006 tentang perubahan
keenam atas keputusan presiden nomor 80 tahun 2003
Metode pengadaan barang/jasa pemerintah menurut pedoman
pelaksanaan tersebut dapat dilakukan melalui:
− Pelelangan Umum, adalah metode pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi
sehingga masyarakat luas dan dunia usaha dapat mengikutinya.
− Pelelangan Terbatas, adalah metode pemilihan penyedia
barang/jasa dimana jumlah penyedia barang/jasa diyakini terbatas
yaitu untuk pekerjaan yang kompleks.
− Pemilihan Langsung, adalah pemilihan penyedia barang/jasa
yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran.
− Penunjukan Langsung, adalah pemilihan penyedia barang/jasa
dengan cara penunjukkan langsung terhadap 1 (satu) penyedia
barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun
biaya dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara teknis.
Ditinjau dari sumber pendanaanya, tender dapat dilaksanakan melalui:
− International Competitive Bidding (ICB), pelelangan yang
melibatkan kontraktor internasional, biasanya untuk proyek yang
didanai pinjaman luar negeri (loan)
− Local Competitive Bidding (LCB), pelelangan proyek-proyek yang
didanai loan luar negeri tetapi hanya melibatkan kontraktor lokal
− Pelelangan untuk proyek-proyek yang dibiayai dana APBN, APBD,
maupun instansi-instansi BUMN
b) Pelelangan proyek–proyek swasta
Ketentuan tender proyek swasta biasanya diatur sendiri oleh masing-masing
pemilik dengan tetap mengacu pada standar kontrak tertentu seperti
misalnya standar Internasional.
Pada umumnya dilakukan dengan cara tender terbatas dengan
mengundang beberapa kontraktor yang sudah dikenal. Perkembangan saat
ini, pemilik (owner) mengundang beberapa calon kontraktor untuk
melakukan presentasi kemampuan mereka dalam melaksanakan proyek
yang ditenderkan. Setelah itu owner menilai dan bagi yang lulus akan
diundang untuk mengikuti tender.
1.6.2. Dokumen Pelelangan
Berdasarkan standar nasional, dokumen tender meliputi:
− Undangan lelang
− Petunjuk kepada peserta lelang
− Formulir penawaran
− Syarat-syarat umum dan khusus yang akan ditetapkan dalam
perjanjian
− Spesifikasi teknik
− Gambar tender
− Daftar item dan volume pekerjaan
− Addendum
Berdasarkan standar internasional, dokumen tender umumnya terdiri dari:
− Instruksi kepada peserta tender (notice to bidders)
− Persyaratan tender (condition of tendering)
− Form surat penawaran (form of tender)
− Kondisi kontrak (general condition of contract)
− Spesifikasi teknik (technical specification)
− Gambar tender (tender drawing)
− Daftar item dan volume pekerjaan (bill of quantities)
− Addendum (segala tambahan dokumen yang bersifat mengubah
dan atau melengkapi dokumen tender)
1.6.3. Kegiatan Pelelangan
Kegiatan tender proyek pemerintah, sesuai Keputusan Presiden
Nomor 80 tahun 2003 beserta perubahannya seperti ditunjukan pada
gambar, meliputi:
− Prakualifikasi, Kegiatan untuk menyeleksi peserta pelelangan yang
memenuhi persyaratan bagi proyek yang ditenderkan.
− Undangan tender, untuk peserta lelang yang lulus prakualifiksasi
menerima undangan untuk mengikuti pelelangan..
− Rapat penjelasan, dalam rapat penjelasan peserta tender
berkesempatan untuk mempertanyakan ketentuan dalam dokumen
tender yang kurang jelas dan yang dirasa memberatkan. Hasil rapat
menjadi risalah rapat yang bersifat mengikat serta menjadi satu kesatuan
dengan surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) apabila peserta ditunjuk
sebagai pemenang.
Gambar Urutan kegiatan pelaksanaan pelelangan
Sumber: Dipohusodo, 1996
− Peninjauan lapangan (site visite), dilakukan untuk membuat dasar
pembuatan metode pelaksanaan pekerjaan (construction method) untuk
menyusun harga penawaran yang benar.
− Pemasukan penawaran, melalui tahapan-tahapan perhitungan volume,
perencanaan metode pelaksanaan, perhitungan biaya langsung,
perhitungan biaya tak langsung, manajemen risiko, perhitungan harga
penawaran, dan penyiapan dokumen-dokumen sebagai lampiran
penawaran
− Pembukaan dokumen penawaran, pada waktu yang telah ditentukan,
dihadapan peserta tender panitia menyatakan saat penyampaian
dokumen penawaran telah ditutup, kemudian dilanjutkan dengan
pembukaan dan pembacaan penawaran yang masuk sesuai dengan
sistem yang ditetapkan.
− Evaluasi tender dan klarifikasi, yang akan memberikan tambahan
penjelasan tentang penawaran, biasanya disampaikan kepada peserta
tender secara bergantian. Dari hasil klarifikasi ini panitia membuat
evaluasi untuk menetapkan pemenang tender
− Penetapan calon pemenang (letter of intent), yang ditentukan oleh
panitia dalam suatu rapat. Hasilnya diumumkan kepada seluruh peserta
tender.
− Masa sanggah, untuk tender proyek pemerintah, peserta tender yang
tidak menang berhak mengajukan keberatan sampai dengan batas masa
sanggah.
− Surat penunjukan pemenang (letter of award), yang dikeluarkan setelah
tidak ada keberatan dari peserta tender.
− Surat perintah kerja (SPK/Notice of proceed), diterbitkan oleh pemimpin
proyek kepada kontraktor untuk memulai pekerjaan persiapan. Biasanya
dalam kurun waktu tertentu
− Kontrak (perjanjian pemborongan), dilakukan melalui proses negosiasi
untuk membahas secara detil tentang pasal-pasal kontrak yang dapat
diterima kedua belah pihak.
1.6.4. Jenis Kontrak
Pemilihan kontrak yang sesuai untuk suatu proyek konstruksi lebih
didasarkan pada karakteristik dan kondisi proyek itu sendiri. Ditinjau dari
sudut pandang pemilik proyek (owner), hal ini erat kaitannya dengan
antisipasi dan penanganan risiko yang ada pada proyek tersebut. Dalam
kontrak juga harus disebutkan dengan jelas jangka waktu penyelesaian
proyek tersebut dan kewajiban yang harus dipenuhi kontraktor jika terjadi
keterlambatan.
a) Jenis Kontrak Berdasarkan Metode Pembayaran
Berdasarkan metode pembayaran, jenis kontrak dapat dibedakan
menjadi:
Kontrak Harga Satuan (Unit price Contract)
Penilaian harga setiap unit pekerjaan dilakukan sebelum konstruksi
dimulai. Penentuan besarnya harga satuan harus mengakomodasi
seluruh biaya yang mungkin terjadi (seperti biaya overhead, keuntungan,
biaya tak terduga, dan biaya untuk mengantisipasi risiko). Perikatan
terjadi terhadap harga satuan setiap jenis/item pekerjaan, sehingga
kontraktor hanya perlu menentukan harga satuan yang akan ditawar
untuk setiap item dalam kontrak. Kelemahan kontrak jenis ini, pemilik
proyek tidak dapat mengetahui secara pasti biaya aktual proyek hingga
proyek selesai. Oleh sebab itu pemilik perlu melakukan pengukuran
sendiri dan perhitungan kuantitas tiap unit perlu dilakukan secara akurat.
Jenis kontrak ini sesuai untuk proyek dengan estimasi kuantitas yang
tidak dapat dilakukan dengan akurat, seperti pekerjaan tanah, jalan raya,
pemasangan pipa dan sebagainya. Kontraktor banyak menggunakan
metoda tidak seimbang (unbalanced), yaitu metoda dimana kontraktor
mengajukan penawaran harga satuan tanpa mengubah harga
keseluruhan untuk memperoleh keuntungan dalam proyek.
Kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee Contract)
Kontraktor akan menerima sejumlah pembayaran atas pengeluarannya
ditambah sejumlah biaya overhead dan keuntungan yang umumnya
didasarkan kepada persentase biaya yang dikeluarkan.
Kontrak jenis ini umumnya digunakan jika biaya aktual dari proyek sulit
diestimasi secara akurat, dikarenakan perencanaan belum selesai tetapi
proyek harus diselesaikan dalam waktu singkat (emergency). Pada
kondisi yang seperti itu maka ditunjuklah kontraktor yang mampu
merancang dan melaksanakan perbaikan yang diperlukan dengan
segera, penetapan biaya perancangan dan perbaikan dapat dihitung
langsung ditambah fee untuk kontraktor/perancang. Kekurangan jenis
kontrak ini, pemilik kurang dapat mengetahui biaya aktual proyek yang
akan terjadi.
Penentuan fee untuk kontraktor pada jenis kontrak ini dapat dilakukan
dengan cara:
o Jumlah tetap (cost plus fixed fee)
Pembayaran kepada kontraktor berupa biaya nyata (actual cost) yang
telah dikeluarkan oleh kontraktor ditambah biaya umum (overhead
cost) dan sejumlah keuntungan tetap (fixed fee). Kontrak semacam
ini digunakan untuk pekerjaan yang sangat mendesak yang tidak
memungkinkan mempersiapkan gambar rencana.
o Persentase biaya (cost plus percentage)
Kontraktor akan menerima kembali/ganti semua biaya nyata (actual
cost) yang telah dikeluarkan dan kompensasi yang besarnya
didasarkan persentase biaya nyata sesuai kesepakatan bersama
dengan pemilik proyek. Kontrak jenis ini juga digunakan untuk
pekerjaan mendesak yang tidak memungkinkan mempersiapkan
gambar rencana, tetapi ada kecenderungan kontraktor
memperlambat pekerjaannya untuk memperbesar biaya nyata agar
kompensasi yang diterima menjadi lebih banyak.
o Jaminan biaya maksimum (cost plus fee with maximum guaranteed
price)
Kontraktor akan menerima kembali semua biaya yang telah
dikeluarkan ditambah dengan kompensasi yang besarnya
berdasarkan persentase yang telah disepakati bersama dan dibatasi
dalam jumlah maksimum tertentu.
Kontrak Biaya Menyeluruh (Lump Sum Contract)
Kontrak jenis ini digunakan pada kondisi kontraktor akan membangun
sebuah proyek sesuai rancangan yang ditetapkan pada suatu biaya
tertentu. Jika terjadi perubahan yang menyebabkan terjadinya
perubahan biaya, dilakukan negosiasi antara pemilik dan kontraktor
untuk menetapkan pembayaran yang akan diberikan kepada kontraktor.
Persyaratan utama untuk mengaplikasikan kontak jenis ini adalah
perencanaan benar-benar telah selesai sehingga kontraktor dapat
melakukan estimasi kuantitas secara akurat. Jika anggaran biaya yang
ada terbatas, maka kontrak jenis ini menjadi pilihan yang tepat.
Pekerjaan konstruksi yang tepat untuk jenis kontrak ini antara lain
pembangunan gedung.
Kelemahan pemakaian kontrak jenis ini adalah proses konstruksi yang
akan tertunda karena menunggu selesainya perencanaan.
Guaranteed Maximum Price Contract (GMP)
Kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor yang diikat oleh suatu
harga maksimum tertentu untuk menyelesaikan seluruh lingkup
pekerjaan yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek.
b) Jenis Kontrak Berdasarkan Aspek Pembagian Tugas
Jenis kontrak berdasarkan aspek pembagian tugas, antara lain
adalah:
− Kontrak Rancang Bangun (Design and Build contract)
Pemilik hanya menentukan persyaratan-persyaratan yang diinginkan
dalam KAK/TOR kepada kontraktor utama untuk nantinya dikembangkan
dan dirinci. Kontraktor boleh menunjuk konsultan perencana yang lebih
ahli, namun tanggung jawab sepenuhnya tetap pada kontraktor. Sistem
kontrak ini dapat meperkecil resiko kesalahan perhitungan harga karena
keterlibatan kontraktor dalam proses perencanaan cukup kuat.
− Kontrak Turnkey (Contractor’s Full Prefinancing Contract)
Kontraktor bertanggung jawab untuk membiayai seluruh biaya yang
diperlukan untuk menyelesaikan proyek. Pembayaran kepada kontraktor
akan dilakukan setelah bangunan diserahkan dan siap dioperasikan oleh
pemilik. Sebagai jaminan pembayaran, kontraktor menerima surat
jaminan bank senilai biaya pembangunan. Surat jaminan bank tersebut
dapat dicairkan oleh kontraktor apabila pemilik gagal membayar pada
waktu yang telah disepakati dan kewajiban kontraktor sudah dipenuhi
semua.
− Engineering Procurement and Construction Contract (EPC)
Sistem kontrak yang mencakup lingkup tanggung jawab Engeneering
(perekayasaan), procurement (pengadaan), construction (konstruksi) dan
commissioning (uji-coba operasi) sampai menghasilkan sistem yang
mampu berproduksi, misalnya pada proyek pembangunan pabrik.
Selengkapnya : Teknik Struktur Bangunan
Komentar
Posting Komentar